Perbedaan Aturan MPLS 2025 dan 2026: Apa Saja yang Berubah di Permendikdasmen No. 12 Tahun 2026?

Memasuki tahun ajaran 2026/2027, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan aturan baru tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026. Peraturan ini secara resmi menggantikan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 sekaligus memperbarui konsep MPLS Ramah yang sebelumnya diatur melalui Surat Edaran (SE) pada tahun 2025. Apa saja perbedaan mendasar antara kedua aturan tersebut? Dan bagaimana cara menyiapkan administrasi MPLS 2026/2027 yang sesuai dengan regulasi terbaru? Artikel ini akan mengupas tuntas perbandingannya dan merekomendasikan paket administrasi siap pakai untuk memudahkan panitia sekolah.

Bagi Bapak/Ibu guru dan kepala sekolah, memahami perbedaan ini bukan sekadar wawasan, tetapi kebutuhan praktis agar penyelenggaraan MPLS tidak melanggar aturan dan terhindar dari sanksi. Selain itu, memiliki administrasi MPLS yang lengkap dan update akan menghemat waktu dan tenaga. Mari kita bedah satu per satu.

Daftar Isi

Perbandingan Sekilas: SE MPLS Ramah 2025 vs Permendikdasmen 12/2026

Berikut tabel perbandingan 13 aspek kunci antara panduan MPLS Ramah 2025 dengan Permendikdasmen No. 12 Tahun 2026.

ASPEK SE MPLS RAMAH 2025 PERMENDIKDASMEN 12/2026
Dasar Hukum Surat Edaran (SE) Mendikdasmen – Juli 2025 Peraturan Menteri (Permen) No. 12 Tahun 2026
Nama Resmi "MPLS Ramah" – ada logo & branding khusus "MPLS" – prinsip ramah tetap ada tanpa branding
Berlaku Mulai Tahun ajaran 2025/2026 (Juli 2025) 3 Juni 2026 (resmi diundangkan)
Menggantikan Tidak secara resmi menggantikan Permen Resmi menggantikan Permendikbud No. 18/2016
Durasi MPLS 5 hari 5 hari (Pasal 15 ayat 1)
Materi Wajib Tersirat dalam silabus per jenjang (detail) 4 materi utama wajib tersurat di Pasal 14
Silabus Jenjang Ada – PAUD, SD, SMP, SMA/K (sangat rinci) Tidak ada – hanya kategori materi utama & pilihan
Jumlah Larangan 4 larangan 6 larangan (Pasal 21) +2 baru
Sanksi Pelanggaran Tidak disebutkan spesifik Ada – Pasal 23: teguran s/d pemberhentian jabatan baru
Seragam Tidak ada ketentuan – boleh seragam jenjang sebelumnya Sekolah menentukan, tidak boleh memberatkan (Pasal 16)
Ketentuan Lokasi Tidak ada aturan khusus Di luar sekolah wajib izin dinas min. 14 hari kerja baru
Asesmen Literasi-Numerasi Ada di silabus SMP & SMA/K Tidak disebutkan eksplisit hilang
Evaluasi & Laporan Instrumen online Kemendikdasmen (bit.ly) Laporan ke orang tua & dinas (max. 30 hari kerja)

Penjelasan Detail Per Aspek

1. Kekuatan Hukum yang Berbeda

Ini adalah perbedaan paling fundamental. MPLS 2025 diatur melalui Surat Edaran (SE) yang merupakan instrumen kebijakan bersifat imbauan dan panduan, namun tidak memiliki kekuatan hukum mengikat seperti peraturan perundang-undangan. Permendikdasmen No. 12 Tahun 2026 adalah Peraturan Menteri yang termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan dan wajib ditaati oleh seluruh sekolah. Pelanggaran dapat dikenai sanksi formal yang diatur di Pasal 23.

2. Nama dan Branding Program

Tahun 2025, Kemendikdasmen memperkenalkan istilah "MPLS Ramah" dengan logo dan identitas visual khusus. Di tahun 2026, Permendikdasmen No. 12 kembali menggunakan istilah "MPLS" tanpa embel-embel "Ramah". Namun prinsip ramah, aman, dan nyaman tetap menjadi asas penyelenggaraan dalam konsep "Budaya Sekolah Aman dan Nyaman" (Pasal 4).

3. Materi: Dari Silabus Detail ke 4 Materi Utama Wajib

Pada tahun 2025, panduan MPLS Ramah menyertakan silabus sangat rinci per jenjang (PAUD, SD, SMP, SMA/K) dengan puluhan item kegiatan. Di Permendikdasmen 12/2026, materi dikelompokkan menjadi dua kategori: materi utama (wajib) dan materi pilihan. Empat materi utama wajib menurut Pasal 14 adalah:

  1. Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (7KAIH)
  2. Pagi Ceria — senam pagi, Lagu Indonesia Raya, doa bersama (dilaksanakan SETIAP HARI)
  3. Sopan dan Santun Bermedia Sosial
  4. Budaya Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun (5S)
✅ Catatan: Asesmen literasi-numerasi yang ada di silabus 2025 tidak disebutkan eksplisit di Permen 12/2026, namun sekolah tetap bisa melaksanakannya sebagai materi pilihan (Pasal 13 ayat 3).

4. Larangan: Dari 4 Menjadi 6 Poin

Panduan MPLS Ramah 2025 menyebut 4 hal yang dilarang. Permendikdasmen 12/2026 Pasal 21 memperluas menjadi 6 larangan:

MPLS Ramah 2025 — 4 Larangan Permendikdasmen 12/2026 — 6 Larangan
1. Tugas tidak relevan / tidak masuk akal 1. Perpeloncoan / tindak kekerasan
2. Aktivitas mengarah pada kekerasan / perpeloncoan 2. Pungutan biaya baru
3. Kegiatan tanpa pengawasan guru 3. Aktivitas tidak relevan dengan MPLS
4. Atribut tidak edukatif / tidak relevan 4. Atribut tidak edukatif / tidak relevan
— (tidak ada) 5. Melibatkan alumni sebagai penyelenggara baru
— (tidak ada) 6. Murid panitia tidak memenuhi kriteria Pasal 17 baru
⚠️ Yang Baru dan Penting di 2026: Larangan pungutan biaya kini eksplisit di Pasal 21b. Larangan melibatkan alumni sebagai penyelenggara juga ditegaskan di Pasal 21e. Ini menutup celah yang selama ini sering dimanfaatkan.

5. Sanksi: Kini Ada Dasar Hukum yang Jelas

Panduan MPLS Ramah 2025 tidak mengatur sanksi secara eksplisit. Permendikdasmen 12/2026 mengatur sanksi formal di Pasal 23 secara berjenjang:

  1. Teguran tertulis
  2. Penundaan atau pengurangan hak
  3. Pembebasan tugas
  4. Pemberhentian sementara / tetap dari jabatan

6. Ketentuan Seragam

  • 2025: Tidak ada ketentuan khusus. Sekolah boleh menganjurkan seragam jenjang sebelumnya.
  • 2026 (Pasal 16): Sekolah menentukan seragam dan atribut, dengan ketentuan tidak boleh memberatkan murid maupun orang tua/wali.

7. Ketentuan Lokasi Kegiatan (Baru di 2026)

  • Lokasi MPLS harus berada di lingkungan sekolah
  • Jika di luar sekolah, wajib mendapat persetujuan Kemendikdasmen/Dinas Pendidikan
  • Permohonan izin disampaikan paling lambat 14 hari kerja sebelum MPLS

8. Evaluasi dan Pelaporan

MPLS Ramah 2025 menyediakan instrumen evaluasi online melalui tautan bit.ly. Permendikdasmen 12/2026 mengatur evaluasi dan pelaporan secara formal:

  • Kepala sekolah menyampaikan hasil evaluasi kepada orang tua/wali murid paling lambat 30 hari kerja setelah MPLS (Pasal 18)
  • Kepala sekolah menyampaikan laporan penyelenggaraan ke Kemendikdasmen/Dinas paling lambat 30 hari kerja setelah MPLS (Pasal 20)

Yang Ada di Panduan 2025 Tapi Tidak di Permendikdasmen 2026

  • Silabus lengkap per jenjang — PAUD, SD, SMP, SMA/K dengan puluhan item kegiatan spesifik
  • Instrumen evaluasi online — tautan bit.ly untuk murid dan kepala sekolah
  • Asesmen Literasi Membaca & Numerasi — tidak disebutkan eksplisit, bisa dilaksanakan sebagai materi pilihan
  • 6 prinsip MPLS Ramah — kini disederhanakan ke asas "Budaya Sekolah Aman dan Nyaman"

Yang Benar-Benar Baru di Permendikdasmen 12/2026

  • Kekuatan hukum lebih tinggi — Permen vs SE, bersifat mengikat dan wajib dipatuhi
  • Larangan pungutan biaya secara eksplisit (Pasal 21b)
  • Larangan melibatkan alumni sebagai penyelenggara (Pasal 21e)
  • Kriteria ketat murid panitia — hanya pengurus OSIS/MPK yang tidak memiliki riwayat kekerasan (Pasal 17)
  • Sanksi berjenjang yang jelas — Pasal 23, dari teguran tertulis hingga pemberhentian jabatan
  • Ketentuan lokasi — kegiatan di luar sekolah wajib izin dinas min. 14 hari sebelumnya (Pasal 11)
  • Wewenang menghentikan MPLS bagi Kemendikdasmen/Dinas jika sekolah melanggar (Pasal 22)

Implikasi untuk Sekolah & Administrasi yang Dibutuhkan

Perubahan dari SE ke Permen membawa konsekuensi administratif yang lebih berat. Sekolah kini wajib memiliki dokumen-dokumen berikut agar MPLS berjalan sesuai aturan dan terhindar dari sanksi:

  • Proposal MPLS Ramah 2026/2027 — memuat latar belakang, tujuan, tema, dan susunan panitia.
  • SK Panitia MPLS — sesuai Pasal 8, terdiri dari Kepala Sekolah, Guru, dan tenaga kependidikan.
  • Jadwal Kegiatan 5 Hari — mencakup 4 materi utama wajib dan materi pilihan.
  • Daftar Hadir Peserta & Pemateri — untuk dokumentasi kehadiran.
  • Tata Tertib MPLS Terbaru — sesuai semangat Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
  • Dokumen Laporan MPLS — untuk disampaikan ke orang tua dan Dinas Pendidikan.
  • Desain pendukung — ID Card, Sertifikat, Banner, Pamflet, Twibbon, dan bahkan Prompt AI untuk membuat pamflet tata tertib.
💡 Hemat Waktu & Tenaga! Kami telah menyusun Paket Administrasi MPLS Ramah 2026/2027 yang berisi 13 item lengkap (dokumen + desain + prompt AI) dan 100% sesuai Permendikdasmen No. 12 Tahun 2026. Semua file siap edit. Klik di sini untuk melihat detail dan checkout.

Kesimpulan & Rekomendasi

Perubahan dari SE MPLS Ramah 2025 ke Permendikdasmen No. 12 Tahun 2026 adalah penguatan hukum yang signifikan — dari imbauan menjadi kewajiban dengan sanksi nyata. Secara substansi, semangat MPLS tetap sama: aman, ramah, bermakna, dan menyenangkan bagi murid baru. Yang berubah adalah ketegasan hukum, tambahan larangan, dan kewajiban administratif yang lebih terstruktur.

Untuk memudahkan Bapak/Ibu dalam menyelenggarakan MPLS 2026/2027, kami merekomendasikan Paket Administrasi MPLS Ramah yang berisi semua dokumen penting, desain digital, dan bonus prompt AI. Dengan memiliki paket ini, Anda tidak perlu repot menyusun dari nol dan dapat fokus pada pelaksanaan yang bermakna bagi murid baru.

🚀 Segera Dapatkan Paket Administrasi MPLS 2026/2027!

13 item lengkap — Proposal, SK, Jadwal, Daftar Hadir, Tata Tertib, Laporan, ID Card, Sertifikat, Banner, Pamflet, Twibbon, dan Lain-lain. Hanya sekali bayar, akses seumur hidup.

🗂️ Unduh Paket Administrasi MPLS SEKARANG

❓ Frequently Asked Questions (FAQ)

Berapa lama MPLS 2026 dilaksanakan?

MPLS 2026 dilaksanakan selama 5 hari pada minggu pertama awal tahun ajaran, sesuai Pasal 15 Permendikdasmen No. 12 Tahun 2026. Pengecualian hanya untuk sekolah berasrama, SLB, dan sekolah layanan khusus.

Apa saja 4 materi wajib MPLS 2026?

Berdasarkan Pasal 14, ada 4 materi utama wajib: (1) Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, (2) Pagi Ceria (senam, Indonesia Raya, doa bersama — setiap hari), (3) Sopan dan Santun Bermedia Sosial, (4) Budaya Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun (5S).

Apakah alumni boleh menjadi panitia MPLS 2026?

Tidak boleh. Pasal 21 huruf e Permendikdasmen 12/2026 secara tegas melarang melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS. Ini berbeda dari aturan sebelumnya.

Apa sanksi jika sekolah melanggar aturan MPLS 2026?

Pasal 23 mengatur sanksi berjenjang: (1) teguran tertulis, (2) penundaan atau pengurangan hak, (3) pembebasan tugas, (4) pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan. Dinas Pendidikan juga dapat menghentikan kegiatan MPLS yang melanggar (Pasal 22).

Apakah paket administrasi MPLS yang direkomendasikan sudah sesuai Permen 12/2026?

Ya, 100%. Paket Administrasi MPLS Ramah 2026/2027 disusun berdasarkan poin-poin dalam Permendikdasmen No. 12 Tahun 2026, termasuk ketentuan tentang larangan, kewajiban sosialisasi, dan format pelaporan. Semua file siap edit dan langsung digunakan.

Posting Komentar untuk "Perbedaan Aturan MPLS 2025 dan 2026: Apa Saja yang Berubah di Permendikdasmen No. 12 Tahun 2026?"