Pemerintah kembali memberikan kabar gembira bagi para pendidik di seluruh Indonesia. Tahun 2025, insentif bagi guru honorer Non-ASN kembali disalurkan dengan nominal Rp 2,1 juta per tahun. Bantuan ini ditujukan untuk mendukung kesejahteraan guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Bagi Anda yang berprofesi sebagai guru honorer, mengetahui cara cek penerima insentif dan jadwal pencairannya menjadi hal penting agar tidak melewati batas waktu yang ditetapkan. Apalagi, penyaluran dana ini dilakukan secara otomatis melalui rekening bank yang telah terdaftar, sehingga keterlambatan aktivasi rekening bisa menghambat pencairan.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mulai dari syarat penerima, panduan cek nama penerima insentif, hingga jadwal pencairan resmi tahun 2025, berdasarkan informasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Apa Itu Insentif Guru Honorer Non-ASN 2025?
Insentif Guru Honorer Non-ASN adalah bantuan keuangan yang diberikan pemerintah kepada guru yang berstatus non-aparatur sipil negara (Non-ASN), belum memiliki sertifikat pendidik, dan aktif mengajar di satuan pendidikan formal. Pada tahun 2025, besaran insentif yang diberikan adalah Rp 2,1 juta per tahun dan dibayarkan satu kali dalam setahun.
Program ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap peran guru honorer yang tetap mengabdi di dunia pendidikan meskipun belum berstatus PNS. Dengan adanya insentif ini, diharapkan kesejahteraan guru meningkat sehingga mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mengajar.
Tujuan pemberian insentif guru honorer Non-ASN antara lain:
-
Memberikan penghargaan atas dedikasi guru honorer dalam mencerdaskan generasi bangsa.
-
Membantu meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN.
-
Memotivasi guru honorer untuk terus meningkatkan kompetensi dan kualitas pembelajaran.
Dasar hukum dan kebijakan yang mengatur pemberian insentif ini merujuk pada:
-
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang pemberian tunjangan atau insentif bagi guru non-ASN.
-
Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Insentif Guru Non-ASN yang diterbitkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek.
-
Keputusan alokasi anggaran pendidikan pemerintah pusat yang dituangkan dalam APBN 2025.
Dengan dasar hukum tersebut, program insentif ini memiliki payung kebijakan yang jelas sehingga proses penyaluran dapat dilakukan secara transparan dan tepat sasaran.
Syarat Penerima Insentif Guru Honorer Non-ASN 2025
Tidak semua guru bisa mendapatkan insentif ini. Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan agar penyaluran dana tepat sasaran dan diberikan kepada guru yang benar-benar memenuhi kriteria. Berikut adalah syarat utama penerima insentif guru honorer Non-ASN 2025:
-
Berstatus Guru Non-ASN
-
Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.
-
Mengajar sebagai guru honorer di sekolah negeri atau swasta sesuai ketentuan.
-
-
Tidak Memiliki Sertifikat Pendidik
-
Insentif ini khusus diberikan kepada guru yang belum menerima tunjangan profesi pendidik (TPP).
-
Jika sudah memiliki sertifikat pendidik, maka tidak berhak menerima insentif ini.
-
-
Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
-
Nama guru harus terdaftar dan aktif di Dapodik pada semester berjalan.
-
Data di Dapodik harus valid, termasuk NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dan informasi sekolah.
-
-
Aktif Mengajar di Satuan Pendidikan Tertentu
-
Mengajar pada satuan pendidikan formal (SD, SMP, SMA/SMK) yang terakreditasi.
-
Baik di sekolah negeri maupun swasta yang memenuhi ketentuan dari Kemendikbudristek.
-
Memastikan semua persyaratan ini terpenuhi sangat penting sebelum melakukan pengecekan penerima insentif. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi atau data di Dapodik belum valid, kemungkinan besar nama tidak akan muncul dalam daftar penerima.
Cara Cek Penerima Insentif Guru Honorer 2025
Pengecekan penerima insentif guru honorer Non-ASN 2025 dapat dilakukan secara online melalui portal resmi yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Berikut langkah-langkahnya:
1. Melalui Portal Info GTK
-
Buka situs resmi Info GTK di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.
-
Login menggunakan akun PTK (email dan password yang terdaftar di Dapodik).
-
Masukkan kode captcha sesuai gambar yang muncul.
-
Setelah berhasil masuk, cari menu atau informasi terkait Insentif Guru Non-ASN.
-
Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul data nama, sekolah, dan status penerimaan insentif.
2. Melalui Situs Puslapdik
-
Akses laman resmi Puslapdik di https://puslapdik.kemdikbud.go.id/.
-
Pilih menu Bantuan Pendidikan atau Insentif Guru.
-
Masukkan data yang diminta (NIK, NUPTK, atau nama lengkap).
-
Klik tombol Cari untuk menampilkan hasil.
-
Informasi penerima akan ditampilkan jika Anda masuk dalam daftar.
Tips Jika Data Tidak Ditemukan
-
Pastikan akun PTK dan password yang digunakan di Info GTK benar.
-
Periksa validitas data di Dapodik melalui operator sekolah.
-
Pastikan NUPTK dan NIK yang terdaftar sama persis dengan dokumen resmi.
-
Jika masih belum muncul, segera hubungi operator sekolah atau Dinas Pendidikan setempat untuk pembaruan data sebelum masa pencairan berakhir.
Jadwal Pencairan Insentif 2025
Berdasarkan informasi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, pencairan insentif guru honorer Non-ASN 2025 dijadwalkan sebagai berikut:
-
Periode Pencairan: Agustus – September 2025.
-
Mekanisme Penyaluran: Dana akan ditransfer langsung ke rekening bank penerima yang telah terdaftar di sistem. Tidak ada potongan biaya atau pemotongan dari pihak mana pun.
-
Batas Aktivasi Rekening: Penerima yang belum memiliki atau belum mengaktifkan rekening bank penyalur wajib melakukannya paling lambat 30 Januari 2026. Jika lewat dari tanggal tersebut, dana insentif berpotensi hangus dan tidak dapat dicairkan.
Catatan penting:
-
Bank penyalur biasanya adalah bank yang telah bekerja sama dengan Kemendikbudristek, seperti Bank BRI atau Bank BNI.
-
Pastikan nomor rekening sesuai dengan data yang tercatat di Dapodik dan Info GTK untuk menghindari kendala pencairan.
-
Simpan bukti aktivasi atau pembukaan rekening sebagai arsip pribadi.
Nominal dan Mekanisme Penyaluran
Pada tahun 2025, besaran insentif guru honorer Non-ASN yang diberikan pemerintah adalah Rp 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah) per tahun. Dana ini diberikan satu kali dalam setahun dan bersifat langsung tunai kepada penerima yang memenuhi syarat.
Mekanisme penyaluran insentif adalah sebagai berikut:
-
Dana ditransfer langsung oleh pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbudristek ke rekening bank penerima.
-
Penyaluran dilakukan tanpa potongan biaya dari pihak mana pun.
-
Bank penyalur yang ditunjuk biasanya adalah Bank BRI atau Bank BNI, sesuai kerja sama dengan Kemendikbudristek.
-
Penerima wajib memastikan bahwa rekening yang terdaftar aktif dan sesuai dengan data di Dapodik.
Tips agar pencairan lancar:
-
Segera aktivasi rekening jika baru dibuat.
-
Cek secara berkala saldo rekening pada periode pencairan (Agustus–September 2025).
-
Simpan bukti transfer atau notifikasi pencairan sebagai arsip.
Dengan mekanisme ini, pemerintah berharap proses penyaluran insentif lebih transparan, cepat, dan tepat sasaran, sehingga para guru honorer Non-ASN dapat segera memanfaatkannya untuk mendukung kebutuhan sehari-hari maupun peningkatan kualitas pembelajaran.
Kendala yang Sering Terjadi & Solusinya
Dalam proses pengecekan maupun pencairan insentif guru honorer Non-ASN 2025, beberapa kendala umum yang sering dihadapi antara lain:
-
Data Tidak Muncul di Info GTK atau Puslapdik
-
Penyebab: Data belum diperbarui atau tidak valid di Dapodik.
-
Solusi: Segera minta bantuan operator sekolah untuk memperbarui data di Dapodik, termasuk NUPTK, NIK, dan status mengajar.
-
-
Rekening Bank Belum Aktif
-
Penyebab: Rekening baru dibuka tetapi belum diaktifkan atau jarang digunakan.
-
Solusi: Hubungi bank penyalur (BRI atau BNI) untuk mengaktifkan rekening dan pastikan bisa menerima transfer.
-
-
Nama atau Data Pribadi Salah
-
Penyebab: Kesalahan penulisan nama atau data saat input di Dapodik.
-
Solusi: Laporkan ke operator sekolah untuk pembetulan data, lalu tunggu sinkronisasi sistem sebelum pengecekan ulang.
-
Dengan mengenali kendala ini lebih awal, guru honorer dapat segera mengambil langkah tepat sehingga pencairan insentif berjalan lancar.
Program insentif guru honorer Non-ASN 2025 merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas dedikasi para pendidik yang mengabdi di sekolah negeri maupun swasta. Dengan nominal Rp 2,1 juta yang disalurkan langsung ke rekening, bantuan ini diharapkan meringankan beban ekonomi sekaligus memotivasi guru untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran.
Segera lakukan pengecekan melalui Info GTK atau Puslapdik agar tidak melewati periode pencairan Agustus–September 2025. Pastikan rekening aktif dan data di Dapodik sudah benar sebelum batas aktivasi rekening pada 30 Januari 2026.
Dengan langkah tepat, insentif ini tidak hanya menjadi tambahan penghasilan, tetapi juga sarana untuk mendukung peningkatan profesionalisme guru di Indonesia.
Posting Komentar untuk "Cara Cek Insentif Guru Honorer Non-ASN 2025 dan Jadwal Pencairannya"