Resmi! SEB Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447H/2026M — Jadwal Lengkap + Panduan untuk Sekolah, Guru & Orang Tua


 

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Kabar penting bagi seluruh insan pendidikan Indonesia! Pemerintah melalui sinergi tiga kementerian — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) — telah secara resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Surat edaran ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2026 dan ditandatangani langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

SEB ini memiliki tiga nomor resmi, yaitu: Nomor 5 Tahun 2026 (Kemendikdasmen), Nomor 2 Tahun 2026 (Kemenag), dan Nomor 400.1/857/SJ (Kemendagri). Surat edaran ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di Indonesia, mulai dari sekolah, madrasah, satuan pendidikan anak usia dini, hingga satuan pendidikan keagamaan — tanpa terkecuali dari Sabang sampai Merauke.

Di Ruang Belajar Channel, kami telah membaca, menganalisis, dan merangkum seluruh isi dokumen SEB ini secara lengkap dan mendalam agar Bapak/Ibu Kepala Sekolah, Guru, Wali Kelas, dan Orang Tua Murid dapat memahami dengan mudah apa saja yang perlu dilakukan dan dipersiapkan selama bulan Ramadan tahun ini. File SEB asli dalam format PDF juga tersedia untuk diunduh di akhir artikel ini.



Latar Belakang Terbitnya SEB Pembelajaran Ramadan 2026

Surat Edaran Bersama ini diterbitkan dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam hal memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan. Visi yang ingin diwujudkan adalah lahirnya manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohani, terampil, memiliki jiwa sosial yang tinggi, serta mencintai tanah air dan bangsanya.

Bulan Ramadan adalah momen yang sangat istimewa bagi umat Islam dan masyarakat Indonesia secara luas. Ia bukan hanya bulan ibadah, tetapi juga bulan yang sarat dengan nilai-nilai pendidikan karakter: kedisiplinan, kesabaran, empati sosial, dan penguatan spiritualitas. Pemerintah memandang bahwa bulan Ramadan bukan alasan untuk menghentikan proses pendidikan, melainkan sebaliknya — ia adalah momentum emas untuk memperkaya pengalaman belajar peserta didik dengan dimensi rohani yang tidak bisa didapatkan di bulan-bulan lainnya. Oleh karena itu, SEB ini hadir bukan sebagai pembatasan, tetapi sebagai panduan agar pendidikan dan spiritualitas berjalan beriringan secara harmonis selama Ramadan.


Dasar Hukum SEB Pembelajaran Ramadan 1447H/2026M

SEB ini memiliki landasan hukum yang kuat dan komprehensif. Berikut adalah dasar-dasar hukum yang menjadi pijakan diterbitkannya Surat Edaran Bersama ini:

No. Dasar Hukum
1 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024)
3 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023)
4 PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (jo. PP Nomor 66 Tahun 2010)
5 Perpres Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri
6 Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama
7 Perpres Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
8 Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum (sebagaimana telah diubah dengan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025)

📅 Jadwal Lengkap Pembelajaran Ramadan 1447H/2026M

Ini adalah bagian yang paling banyak dicari oleh guru, kepala sekolah, dan orang tua. Berikut adalah jadwal resmi pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebagaimana tercantum dalam SEB, disajikan dalam tabel yang mudah dibaca:

Tanggal Keterangan / Kegiatan
18, 19, 20, 21 Februari 2026 🏠 Belajar Mandiri — Pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah
23 Februari — 14 Maret 2026 🏫 Pembelajaran di Sekolah/Madrasah — Kegiatan belajar mengajar berjalan normal di satuan pendidikan, disertai kegiatan keagamaan penguatan iman dan karakter
16, 17, 18, 19, 20 Maret 2026 🌙 Libur Bersama Idulfitri (Tahap 1) — Libur Hari Raya Idulfitri 1447 H bagi seluruh satuan pendidikan
23, 24, 25, 26, 27 Maret 2026 🌙 Libur Bersama Idulfitri (Tahap 2) — Lanjutan libur Hari Raya Idulfitri 1447 H
30 Maret 2026 Masuk Kembali — Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah dan seluruh satuan pendidikan dilaksanakan kembali

📌 Catatan Penting: Total libur bersama Idulfitri adalah 10 hari kerja (16–20 Maret dan 23–27 Maret 2026). Pembelajaran kembali normal pada hari Senin, 30 Maret 2026.

Ketentuan Belajar Mandiri: Bebas PR Berat & Hemat Kuota Internet

Salah satu poin yang paling menarik dan penting dalam SEB ini adalah ketentuan khusus untuk masa belajar mandiri pada tanggal 18–21 Februari 2026. Pemerintah dengan tegas menekankan prinsip-prinsip berikut yang wajib diperhatikan oleh setiap satuan pendidikan saat memberikan penugasan kepada peserta didik selama masa belajar mandiri:

No. Prinsip Penugasan Belajar Mandiri Status
1 Penugasan bersifat sederhana dan menyenangkan ✅ Dianjurkan
2 Dapat dikerjakan bersama keluarga tanpa beban finansial tambahan bagi orang tua ✅ Dianjurkan
3 Luaran tugas dapat berupa jurnal atau buku saku Ramadan ✅ Disarankan
4 Memberikan PR atau proyek yang berlebihan dan membebani murid ❌ Tidak Dianjurkan
5 Penugasan yang menuntut biaya tambahan besar ❌ Tidak Dianjurkan
6 Kewajiban penggunaan gawai dan internet secara intensif ❌ Tidak Dianjurkan

Ketentuan ini mencerminkan kebijaksanaan pemerintah dalam memahami kondisi riil masyarakat Indonesia yang beragam dari sisi ekonomi. Tidak semua orang tua murid memiliki kemampuan finansial yang sama untuk membeli paket internet besar atau membiayai proyek sekolah yang mahal. Kebijakan ini juga merefleksikan semangat Ramadan itu sendiri — yaitu kebersamaan, kesederhanaan, dan kepedulian sosial.


Kegiatan Saat Pembelajaran di Sekolah/Madrasah (23 Februari – 14 Maret 2026)

Selama periode pembelajaran berlangsung di sekolah dan madrasah, SEB mengamanatkan agar kegiatan belajar mengajar tidak hanya berfokus pada aspek akademis, tetapi juga diimbangi dengan program-program penguatan karakter dan spiritualitas yang khas Ramadan. Berikut adalah kegiatan yang dianjurkan berdasarkan SEB:

Kelompok Murid Kegiatan yang Dianjurkan
🕌 Murid Beragama Islam Tadarus Al-Qur'an bersama; Pesantren kilat; Kajian keislaman dan pengajian; Serta berbagai kegiatan lain yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia
⛪ Murid Beragama Selain Islam Bimbingan rohani sesuai agama masing-masing; Kegiatan keagamaan yang relevan dengan kepercayaan masing-masing murid
🏃 Penyesuaian Aktivitas Fisik Mengurangi intensitas kegiatan fisik yang berat, terutama mata pelajaran PJOK (Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan) serta kegiatan kepanduan yang menuntut aktivitas fisik tinggi
📊 Asesmen dan Evaluasi Guru didorong melakukan asesmen formatif untuk memantau perkembangan belajar murid secara berkala; Memberikan perhatian khusus kepada anak berkebutuhan khusus dan anak yang berpotensi tertinggal dalam pembelajaran

📌 Panduan untuk Kepala Satuan Pendidikan

SEB ini secara khusus memberikan instruksi yang jelas kepada para Kepala Sekolah dan Kepala Madrasah selaku pimpinan satuan pendidikan. Ada tiga tanggung jawab utama yang diemban kepala satuan pendidikan selama bulan Ramadan dan masa libur Idulfitri:

Pertama, melakukan penyesuaian aktivitas pembelajaran. Kepala satuan pendidikan diminta untuk secara aktif mengelola dan menyesuaikan kegiatan belajar mengajar agar sesuai dengan kondisi murid selama berpuasa. Ini mencakup pengurangan aktivitas fisik berat, mendorong guru menerapkan asesmen formatif, serta memastikan tidak ada murid yang tertinggal dalam pembelajaran — terutama murid berkebutuhan khusus.

Kedua, menjaga keamanan aset satuan pendidikan selama masa libur. Laboratorium, perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), ruang perpustakaan, serta seluruh sarana dan prasarana pendidikan lainnya harus diamankan selama libur panjang Idulfitri. Kepala sekolah wajib mengatur jadwal petugas piket dan berkoordinasi dengan pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga, menyediakan kanal pelaporan dan pengaduan. Orang tua/wali murid harus memiliki akses mudah untuk mendapatkan informasi atau melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan murid selama masa libur. Kepala sekolah wajib memastikan tersedianya kontak aktif — baik melalui kontak satuan pendidikan, wali kelas, maupun layanan pengaduan yang relevan.


👨‍👩‍👧 Panduan untuk Orang Tua / Wali Murid

SEB ini juga memberikan panduan yang sangat praktis dan berharga bagi para orang tua, khususnya selama masa anak belajar mandiri di rumah. Peran orang tua di sini sangat krusial dan tidak bisa digantikan oleh siapapun. Berikut empat tanggung jawab utama yang diamanatkan SEB kepada orang tua/wali murid:

No. Tanggung Jawab Orang Tua Contoh Kegiatan
1 Mendampingi aktivitas positif melalui 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat; mendorong literasi, numerasi, dan karakter anak Ibadah bersama, membaca buku, permainan logika, kegiatan seni & olahraga ringan
2 Menerapkan kebijakan penggunaan gawai yang sehat dan bertanggung jawab Tetapkan batas screen time yang disepakati bersama anak; dampingi saat akses internet; jauhkan dari konten negatif (kekerasan, pornografi, judi, perundungan)
3 Memfasilitasi kegiatan sosial kemasyarakatan yang positif dan bermakna Kegiatan keagamaan di masjid/musala; silaturahmi keluarga; kunjungan kepada tetangga dan teman; kegiatan gotong royong
4 Melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan praktik yang merugikan Cegah kekerasan fisik, psikis, dan berbasis gender; pastikan anak tidak dilibatkan dalam pekerjaan yang mengganggu hak belajar; cegah praktik pernikahan usia dini

📊 Infografis Poin-Poin Penting SEB Pembelajaran Ramadan 2026

Untuk memudahkan pemahaman dan dapat langsung dibagikan kepada seluruh warga sekolah, orang tua, dan komunitas pendidikan, berikut kami sertakan infografis resmi yang merangkum poin-poin terpenting dari SEB Pembelajaran Ramadan 1447H/2026M:

Infografis resmi poin-poin penting SEB Pembelajaran Ramadan 1447H/2026M — silakan simpan dan bagikan.


⬇️ Download SEB Pembelajaran Ramadan 1447H/2026M (PDF Resmi)

Bapak/Ibu Kepala Sekolah, Guru, dan seluruh pihak yang membutuhkan dokumen asli Surat Edaran Bersama Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi dalam format PDF dapat mengunduhnya melalui tautan berikut. File ini adalah dokumen resmi yang telah ditandatangani oleh tiga menteri dan berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di Indonesia.

📄 Preview Dokumen: SEB Pembelajaran Ramadan 1447H/2026M

📄 DOWNLOAD SEB RAMADAN 1447H/2026M (PDF)


✅ Tips Penggunaan: Setelah mengunduh, Bapak/Ibu Kepala Sekolah disarankan untuk mencetak dan menempelkan Tabel Jadwal Pembelajaran Ramadan 2026 di tempat yang mudah terlihat oleh seluruh warga sekolah. Bagikan juga kepada seluruh orang tua murid melalui grup WhatsApp kelas agar semua pihak memiliki informasi yang sama dan akurat.

❓ FAQ — Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Apakah SEB ini berlaku untuk semua jenis sekolah, termasuk sekolah swasta dan madrasah?

Ya, SEB ini berlaku untuk semua satuan pendidikan di seluruh Indonesia tanpa terkecuali — mulai dari sekolah negeri, sekolah swasta, madrasah (MI, MTs, MA, MAK), satuan pendidikan anak usia dini, hingga satuan pendidikan keagamaan. SEB ini ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia untuk diteruskan dan diimplementasikan di semua satuan pendidikan di bawah kewenangan mereka.

2. Apakah tanggal 18–21 Februari 2026 merupakan hari libur resmi?

Tidak. Tanggal 18–21 Februari 2026 bukan hari libur, melainkan hari pembelajaran mandiri. Murid tetap mendapatkan penugasan dari sekolah/madrasah, namun pelaksanaannya dilakukan secara mandiri di rumah, lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat — bukan di sekolah. Hari libur resmi bersama Idulfitri baru dimulai pada tanggal 16 Maret 2026.

3. Bentuk penugasan seperti apa yang ideal untuk masa belajar mandiri 18–21 Februari?

SEB secara eksplisit menyebutkan bahwa luaran penugasan dapat berupa jurnal atau buku saku Ramadan. Contoh penugasan yang ideal antara lain: meminta murid mencatat refleksi harian ibadah Ramadan mereka, merangkum isi kajian atau ceramah yang mereka dengarkan, mencatat kegiatan positif yang mereka lakukan bersama keluarga, atau membuat karya sederhana berbasis tema Ramadan. Yang terpenting adalah penugasan tersebut sederhana, menyenangkan, dapat dikerjakan tanpa biaya tambahan, dan meminimalkan penggunaan internet.

4. Bagaimana dengan murid non-Muslim terkait kegiatan keagamaan di sekolah selama Ramadan?

SEB sudah mengatur hal ini dengan sangat bijak. Murid yang beragama selain Islam dianjurkan melaksanakan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Hal ini mencerminkan prinsip inklusivitas dan penghormatan terhadap keberagaman yang menjadi fondasi pendidikan nasional Indonesia.

5. Kapan tepatnya murid masuk sekolah/madrasah kembali setelah libur Idulfitri?

Berdasarkan SEB, kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah dan seluruh satuan pendidikan dilaksanakan kembali pada tanggal 30 Maret 2026 (hari Senin). Total libur bersama Idulfitri berlangsung selama 10 hari kerja, yaitu pada tanggal 16–20 Maret 2026 dan 23–27 Maret 2026.

6. Apakah sekolah boleh tetap mengadakan ujian atau ulangan harian selama bulan Ramadan?

SEB mendorong guru untuk melakukan asesmen formatif selama bulan Ramadan — bukan asesmen sumatif besar seperti ujian tengah semester. Asesmen formatif yang dimaksud adalah pemantauan perkembangan belajar murid secara berkelanjutan melalui observasi, diskusi, tugas harian, dan kuis ringan. Ujian besar yang membebani murid secara kognitif tidak selaras dengan semangat SEB ini, meskipun SEB tidak secara eksplisit melarangnya.


Penutup

Demikian ulasan lengkap dan mendalam mengenai Surat Edaran Bersama Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah tidak memandang Ramadan sebagai hambatan bagi proses pendidikan, melainkan sebagai mitra yang saling melengkapi. Pendidikan karakter, spiritual, dan akademis yang berjalan beriringan selama Ramadan adalah investasi jangka panjang untuk melahirkan generasi Indonesia yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat secara mental dan mulia secara akhlak.

Kami berharap artikel ini memberikan gambaran yang jernih dan komprehensif bagi seluruh stakeholders pendidikan — kepala sekolah, guru, staf tata usaha, maupun orang tua murid — dalam mempersiapkan dan menjalani Ramadan 2026 yang bermakna. Jangan lupa untuk membagikan artikel ini ke grup WhatsApp sekolah, grup orang tua, dan komunitas pendidikan Anda agar informasi ini bisa bermanfaat seluas-luasnya.

Jika ada pertanyaan, koreksi, atau informasi tambahan yang ingin Anda sampaikan, silakan tinggalkan komentar di bawah. Tim Ruang Belajar Channel akan berusaha merespons secepatnya. Semoga Ramadan 1447 Hijriah ini membawa keberkahan bagi seluruh keluarga besar pendidikan Indonesia. Aamiin.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Posting Komentar untuk "Resmi! SEB Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447H/2026M — Jadwal Lengkap + Panduan untuk Sekolah, Guru & Orang Tua"