SEB No. 9 Tahun 2026: Panduan Lengkap Pelaksanaan Upacara Bendera di Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

SEB No. 9 Tahun 2026 Pelaksanaan Upacara Bendera di Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
SEB No. 9 Tahun 2026 — Kemendikdasmen, Kemenag & Kemendagri RI

Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam membentuk karakter generasi muda melalui regulasi terbaru yang bersifat lintas kementerian. Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Satuan Pendidikan Formal dan Satuan Pendidikan Keagamaan Formal Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah resmi ditetapkan di Jakarta pada 27 Maret 2026.

Regulasi bersejarah ini ditandatangani bersama oleh tiga menteri sekaligus: Abdul Muti selaku Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Nasaruddin Umar selaku Menteri Agama, dan Muhammad Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri. Langkah kolaboratif lintas kementerian ini menandai keseriusan pemerintah dalam menjadikan upacara bendera bukan sekadar rutinitas, melainkan fondasi penguatan karakter dan nasionalisme peserta didik.

Artikel ini mengulas secara lengkap dan komprehensif seluruh isi SEB tersebut — mulai dari latar belakang, dasar hukum, ketentuan pelaksanaan, teks Ikrar Pelajar Indonesia, mekanisme pelaporan, hingga implikasi praktis bagi sekolah di seluruh Indonesia.


1. Latar Belakang dan Tujuan SEB No. 9 Tahun 2026

Upacara bendera telah lama menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sekolah di Indonesia. Namun, pelaksanaannya di lapangan masih kerap tidak seragam, bahkan di sebagian satuan pendidikan keagamaan formal seperti madrasah dan sekolah berbasis agama lainnya belum dilaksanakan secara konsisten.

SEB No. 9 Tahun 2026 hadir untuk menjawab kebutuhan tersebut. Dalam konsideransnya, disebutkan bahwa upacara bendera merupakan bagian dari proses pendidikan dan penguatan karakter murid yang menanamkan nilai-nilai penting, meliputi:

  • Disiplin — membiasakan peserta didik hadir tepat waktu dan mengikuti prosedur yang tertib.
  • Kerja Sama — upacara memerlukan sinergi seluruh warga sekolah.
  • Rasa Percaya Diri — melalui petugas upacara yang berlatih dan tampil di depan umum.
  • Tanggung Jawab — setiap peran dalam upacara menuntut akuntabilitas individu.
  • Cinta Tanah Air dan Kesadaran Berbangsa — inti dari seluruh kegiatan upacara bendera.

Dengan demikian, upacara bendera bukan sekadar seremoni formal, melainkan laboratorium karakter bangsa yang berjalan setiap minggu di lebih dari 400.000 satuan pendidikan di seluruh Indonesia.


2. Dasar Hukum yang Menopang Regulasi

SEB ini tidak lahir dalam kekosongan hukum. Ia bersandar pada sembilan landasan peraturan yang kuat:

No. Peraturan Keterangan
1 UU No. 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional
2 UU No. 39 Tahun 2008 (diubah UU No. 61 Tahun 2024) Kementerian Negara
3 UU No. 23 Tahun 2014 (diubah UU No. 6 Tahun 2023) Pemerintahan Daerah
4 Perpres No. 149 Tahun 2024 Kementerian Dalam Negeri
5 Perpres No. 152 Tahun 2024 Kementerian Agama
6 Perpres No. 188 Tahun 2024 (diubah Perpres No. 6 Tahun 2026) Kemendikdasmen
7 Permendikbud No. 22 Tahun 2018 Pedoman Upacara Bendera di Sekolah
8 Permenag No. 19 Tahun 2019 (diubah Permenag No. 6 Tahun 2022) Organisasi Instansi Vertikal Kemenag
9 Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

3. Isi Pokok Surat Edaran Bersama

SEB No. 9 Tahun 2026 memuat enam poin utama yang menjadi panduan operasional bagi seluruh satuan pendidikan formal maupun satuan pendidikan keagamaan formal di jenjang pendidikan dasar dan menengah. Poin-poin ini mencakup jadwal minimal upacara, teks ikrar resmi, lagu anjuran, tanggung jawab pemerintah daerah, mekanisme pelaporan, hingga pencabutan regulasi lama.

"Pelaksanaan upacara bendera perlu diselenggarakan secara teratur dan berkelanjutan sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

— Konsiderans SEB No. 9 Tahun 2026

4. Jadwal Minimal Pelaksanaan Upacara Bendera

Salah satu ketentuan paling konkret dalam SEB ini adalah penetapan jadwal minimal penyelenggaraan upacara bendera. Setiap satuan pendidikan wajib menyelenggarakan upacara bendera paling sedikit pada pagi hari di tiga momentum berikut:

  1. Setiap Hari Senin — upacara bendera rutin mingguan yang menjadi penanda awal pekan.
  2. Peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia (17 Agustus) — upacara dengan penghormatan penuh kepada sang merah putih.
  3. Hari Besar Nasional — sesuai kalender resmi pemerintah (Hari Pendidikan Nasional, Hari Pahlawan, Hari Kebangkitan Nasional, dsb.).

Frasa "paling sedikit" dalam ketentuan ini bermakna bahwa satuan pendidikan diperbolehkan dan bahkan dianjurkan untuk menyelenggarakan upacara bendera lebih dari jadwal minimal tersebut, misalnya pada hari-hari tertentu lain yang relevan dengan program sekolah.


5. Teks Lengkap Ikrar Pelajar Indonesia

Salah satu hal paling substansial dalam SEB No. 9 Tahun 2026 adalah adanya penyeragaman teks janji siswa yang kini resmi disebut sebagai Ikrar Pelajar Indonesia. Ini menggantikan berbagai versi janji/ikrar yang sebelumnya digunakan secara beragam di sekolah-sekolah seluruh Indonesia.

Ikrar ini dibacakan secara serentak pada setiap pelaksanaan upacara bendera. Berikut teks resminya:

✦ IKRAR PELAJAR INDONESIA ✦ Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:
  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Menghormati dan mencintai orang tua dan guru;
  3. Belajar dengan baik dan sungguh-sungguh;
  4. Rukun dengan teman; dan
  5. Mencintai tanah air Indonesia.

Lima butir ikrar ini mencerminkan lima dimensi karakter yang ingin dibentuk pemerintah: spiritualitas, penghormatan kepada otoritas, etos belajar, harmoni sosial, dan nasionalisme. Keseluruhannya selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan tujuan pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003.

Penting dicatat bahwa dengan berlakunya SEB ini, seluruh satuan pendidikan — baik sekolah umum maupun madrasah/sekolah keagamaan — diwajibkan menggunakan teks Ikrar Pelajar Indonesia yang seragam, menggantikan teks-teks janji atau ikrar yang sebelumnya digunakan masing-masing institusi.


6. Lagu Anjuran Setelah Upacara Hari Senin

SEB No. 9 Tahun 2026 juga memuat anjuran menarik terkait kegiatan pasca-upacara bendera hari Senin. Peserta upacara dianjurkan untuk menyanyikan dan/atau mendengarkan dua lagu tematik:

  • Lagu "Rukun Sama Teman" — dapat diakses melalui tautan resmi: s.id/lagurukunsamateman. Lagu ini menekankan nilai kerukunan dan persahabatan antar sesama pelajar, selaras dengan butir keempat Ikrar Pelajar Indonesia.
  • Lagu "Kurikulum Berbasis Cinta" — merefleksikan semangat pembelajaran yang berlandaskan kasih sayang dan kepedulian, sejalan dengan visi pendidikan yang humanis.

Kedua lagu ini merupakan lagu edukatif yang diproduksi dalam konteks program penguatan karakter. Sifatnya adalah anjuran (tidak wajib), namun sangat direkomendasikan oleh ketiga kementerian sebagai penutup yang bermakna dari rangkaian upacara bendera.


7. Peran Pemerintah Daerah dan Kementerian Agama

SEB ini secara tegas mengatur sinergi dan koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Agama. Gubernur dan Bupati/Wali Kota — melalui Perangkat Daerah yang membidangi Pendidikan — bersama Kantor Wilayah dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota diwajibkan untuk melaksanakan empat fungsi strategis:

  1. Menggiatkan dan Memastikan — upacara bendera dilaksanakan secara rutin dan teratur di seluruh satuan pendidikan dalam wilayahnya.
  2. Sosialisasi Nilai-Nilai Ikrar Pelajar Indonesia — kepada seluruh murid, kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan, dengan menekankan keteladanan dalam pengamalan nilai-nilai tersebut.
  3. Publikasi dan Diseminasi Praktik Baik — menyebarluaskan pelaksanaan upacara bendera yang inspiratif serta implementasi nilai-nilai Ikrar Pelajar Indonesia.
  4. Pemantauan dan Evaluasi — memastikan upacara bendera berjalan sesuai ketentuan dan mendukung penguatan karakter murid.

Pembagian tugas ini mempertegas bahwa pelaksanaan SEB tidak hanya bergantung pada masing-masing satuan pendidikan, melainkan merupakan tanggung jawab ekosistem pendidikan secara utuh, dari level kabupaten/kota hingga provinsi.


8. Mekanisme Pelaporan Berjenjang

SEB ini mengatur alur pelaporan yang jelas dan terstruktur, memastikan setiap level pemerintahan memiliki akuntabilitas yang terukur. Berikut alur pelaporan yang ditetapkan:

  • Bupati/Wali Kota → melaporkan kepada Gubernur
  • Gubernur (sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah) → melaporkan kepada:
    • Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Sekretaris Jenderal
    • Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal
  • Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota → melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi
  • Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi → melaporkan kepada Menteri Agama melalui Direktorat Jenderal dan Kepala Pusat yang membidangi Pendidikan

Sistem pelaporan berjenjang ini memastikan adanya feedback loop yang efektif antara implementasi di lapangan dan kebijakan di tingkat pusat, sehingga evaluasi dan penyempurnaan dapat dilakukan secara berkelanjutan.


9. Regulasi Lama yang Resmi Dicabut

Dengan berlakunya SEB No. 9 Tahun 2026, dua regulasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi:

  1. Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah.
  2. Surat Edaran Direktur Pendidikan Islam Nomor 11 Tahun 2025 tentang Upacara Bendera Senin Pagi dan Menyanyikan Lagu Wajib Nasional.

Pencabutan kedua regulasi ini menandai konsolidasi kebijakan upacara bendera ke dalam satu payung hukum yang lebih komprehensif, lintas kementerian, dan berlaku seragam untuk semua jenis satuan pendidikan formal.


10. Panduan Implementasi Praktis bagi Sekolah

Untuk membantu kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan mengimplementasikan SEB ini secara optimal, berikut panduan praktis yang dapat dijadikan acuan:

🏫 Persiapan Teknis Upacara

  • Pastikan tiang bendera dan bendera Merah Putih dalam kondisi layak.
  • Susun jadwal petugas upacara secara bergantian untuk semua kelas.
  • Latih petugas upacara (pembawa acara, pengibar bendera, pemimpin barisan, dirigen, pembaca ikrar, dan pembaca doa) minimal dua kali sebelum hari pelaksanaan.
  • Siapkan teks Ikrar Pelajar Indonesia untuk dibacakan bersama.

📢 Sosialisasi kepada Murid dan Orang Tua

  • Bagikan teks Ikrar Pelajar Indonesia kepada seluruh murid dan orang tua/wali.
  • Jelaskan makna dan filosofi di balik setiap butir ikrar dalam kegiatan pembelajaran.
  • Tampilkan teks ikrar di papan pengumuman sekolah dan media sosial resmi sekolah.

📱 Pemanfaatan Lagu Anjuran

  • Unduh lagu "Rukun Sama Teman" melalui s.id/lagurukunsamateman dan simpan di perangkat sekolah.
  • Putar lagu tersebut segera setelah upacara selesai, sebelum murid kembali ke kelas.
  • Jadikan lagu ini sebagai sarana diskusi nilai-nilai kerukunan dalam pelajaran PPKn atau Bimbingan Konseling.

📝 Dokumentasi dan Pelaporan

  • Dokumentasikan setiap pelaksanaan upacara bendera (foto/video) sebagai bukti pelaksanaan.
  • Buat buku agenda pelaksanaan upacara yang ditandatangani oleh pembina upacara.
  • Laporkan secara berkala kepada Dinas Pendidikan dan/atau Kemenag setempat sesuai jalur koordinasi yang telah ditetapkan.

11. FAQ — Pertanyaan yang Sering Diajukan

❓ Apakah SEB No. 9 Tahun 2026 juga berlaku untuk madrasah dan sekolah keagamaan?
Ya, SEB ini secara eksplisit berlaku untuk satuan pendidikan formal sekaligus satuan pendidikan keagamaan formal jenjang pendidikan dasar dan menengah. Artinya, MI, MTs, MA, SDTK, SMPTK, dan sejenisnya juga diwajibkan mengikuti ketentuan dalam SEB ini.
❓ Apakah teks Ikrar Pelajar Indonesia menggantikan doa atau janji siswa yang sudah ada?
SEB menetapkan Ikrar Pelajar Indonesia sebagai teks janji siswa resmi dalam upacara bendera. Ini menggantikan berbagai versi janji/ikrar yang sebelumnya digunakan masing-masing sekolah. Adapun pembacaan doa dalam rangkaian upacara tetap dapat dilakukan sesuai keyakinan peserta didik.
❓ Apa sanksi jika sekolah tidak melaksanakan upacara bendera sesuai SEB ini?
SEB ini tidak secara eksplisit mencantumkan sanksi administratif. Namun, mekanisme pemantauan dan evaluasi oleh Pemerintah Daerah dan Kemenag memungkinkan adanya teguran dan pembinaan bagi satuan pendidikan yang tidak patuh. Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaannya.
❓ Apakah upacara bendera harus dilaksanakan dalam kondisi hujan?
SEB tidak mengatur secara spesifik kondisi cuaca. Namun, mengacu pada Permendikbud No. 22 Tahun 2018 yang masih menjadi pedoman teknis, sekolah dapat menyesuaikan tempat pelaksanaan (misalnya di aula atau gedung tertutup) apabila kondisi cuaca tidak memungkinkan upacara di lapangan terbuka, dengan tetap memperhatikan kekhidmatan upacara.
❓ Siapa yang menjadi Pembina Upacara dalam upacara hari Senin?
Berdasarkan pedoman yang berlaku, Pembina Upacara adalah Kepala Sekolah atau guru yang ditunjuk. Rotasi Pembina Upacara antara kepala sekolah dan guru sangat dianjurkan untuk memberikan variasi dan keteladanan dari berbagai unsur pendidik.
❓ Apakah sekolah swasta juga wajib mengikuti SEB ini?
Ya. SEB ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan keagamaan formal, tanpa memandang status kepemilikan (negeri maupun swasta), sepanjang termasuk dalam jenjang pendidikan dasar dan menengah.
❓ Di mana bisa mengunduh lagu "Rukun Sama Teman"?
Lagu "Rukun Sama Teman" dapat diakses melalui tautan resmi yang tercantum dalam SEB: s.id/lagurukunsamateman. Tautan ini disediakan oleh Kemendikdasmen untuk memudahkan seluruh satuan pendidikan mengakses lagu tersebut secara gratis.
❓ Kapan SEB No. 9 Tahun 2026 mulai berlaku?
SEB ini ditetapkan di Jakarta pada 27 Maret 2026 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Pada saat yang sama, dua regulasi sebelumnya (SE Mendikdasmen No. 4 Tahun 2026 dan SE Dirpendis No. 11 Tahun 2025) resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Preview Dokumen Resmi SEB No. 9 Tahun 2026

Berikut ini adalah dokumen resmi Surat Edaran Bersama Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera yang dapat Anda baca langsung di bawah ini. Untuk mengunduh dokumen dalam format PDF, klik tombol unduh di bawah preview.

📄 SEB No. 9 Tahun 2026 — Pelaksanaan Upacara Bendera ⇓ Buka / Unduh PDF
Dokumen resmi ditetapkan di Jakarta, 27 Maret 2026 — Kemendikdasmen, Kemenag & Kemendagri RI

Catatan: Jika dokumen tidak tampil, pastikan koneksi internet Anda aktif atau klik tombol "Buka / Unduh PDF" untuk membuka dokumen langsung di Google Drive.


Penutup

Surat Edaran Bersama Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera merupakan langkah maju dalam standardisasi dan penguatan budaya sekolah di Indonesia. Dengan mengintegrasikan tiga kementerian sekaligus — Kemendikdasmen, Kemenag, dan Kemendagri — regulasi ini memiliki jangkauan yang lebih luas dan kekuatan implementasi yang lebih solid dibandingkan regulasi serupa sebelumnya.

Kunci keberhasilan SEB ini ada di tangan seluruh ekosistem pendidikan: kepala sekolah yang memimpin dengan teladan, guru yang menginternalisasi nilai-nilai ikrar, murid yang menghayati setiap butir janji, serta pemerintah daerah yang aktif memantau dan mendukung. Upacara bendera bukan beban seremonial — ia adalah momen pembentukan karakter bangsa yang berulang setiap minggu, dari Sabang sampai Merauke.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi Bapak/Ibu kepala sekolah, guru, pengawas pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Indonesia. Bagikan artikel ini agar informasi penting ini menjangkau lebih banyak satuan pendidikan!

📌 Artikel ini disusun berdasarkan dokumen resmi SEB No. 9 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 27 Maret 2026.
Untuk informasi pendidikan terkini lainnya, kunjungi ruangbelajarchannel.com
SEB No 9 Tahun 2026 Upacara Bendera Ikrar Pelajar Indonesia Kemendikdasmen Regulasi Pendidikan 2026 Karakter Murid Sekolah Madrasah Pendidikan Dasar Menengah

Posting Komentar untuk "SEB No. 9 Tahun 2026: Panduan Lengkap Pelaksanaan Upacara Bendera di Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah"