Terbaru! Syarat Usia Masuk SD Menurut Aturan Resmi Kemendikdasmen Tahun 2025

Tahun 2025 menjadi tahun penting bagi dunia pendidikan di Indonesia dengan perubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang diterapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah syarat usia masuk SD, yang menjadi perhatian bagi orang tua yang akan mendaftarkan anaknya. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci syarat usia masuk SD 2025 berdasarkan aturan resmi Kemendikdasmen, lengkap dengan bunyi putusan yang relevan.

Aturan resmi Kemendikdasmen tentang syarat usia masuk SD

Syarat Usia Utama Masuk SD 2025

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), calon murid kelas 1 SD diprioritaskan harus berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli 2025. Namun, ada fleksibilitas untuk anak yang berusia minimal 6 tahun pada tanggal yang sama, asalkan kuota untuk usia 7 tahun telah terpenuhi. Berikut bunyi pasal yang relevan:

"Calon peserta didik baru kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan." (Pasal 11 Ay Olyat 1)

Aturan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan anak secara psikis dan akademik sebelum memulai pendidikan formal.

Pengecualian Usia Minimal

Kemendikdasmen juga memberikan pengecualian untuk anak yang berusia 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025. Pengecualian ini berlaku dengan syarat ketat, yaitu anak harus memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis. Bunyi pasal yang mengatur pengecualian ini adalah sebagai berikut:

"Pengecualian usia paling rendah 6 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis, yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada satuan pendidikan bersangkutan." (Pasal 11 Ayat 2 dan 3)

Pengecualian ini memberikan kesempatan kepada anak berpotensi tinggi, sambil tetap menjaga keseimbangan proses belajar mereka.

Dokumen Pendukung

Untuk membuktikan usia anak, orang tua wajib menyertakan dokumen resmi. Hal ini diatur dalam pasal berikut:

"Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik." (Pasal 11 Ayat 4)

Dokumen ini menjadi bagian penting dalam proses verifikasi selama pendaftaran SPMB.

Tujuan Kebijakan Usia

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan anak memiliki kematangan emosional dan kognitif yang cukup sebelum memasuki SD. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan memberikan layanan pendidikan terbaik dan menghindari tekanan akademik dini yang dapat berdampak negatif pada perkembangan anak.

Jalur Pendaftaran SPMB 2025

Selain syarat usia, pendaftaran SD 2025 dilakukan melalui beberapa jalur yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, yaitu:

  • Jalur Domisili: Minimal 70% kuota, untuk anak yang berdomisili di wilayah zonasi sekolah.
  • Jalur Afirmasi: Minimal 15% kuota, untuk anak dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas.
  • Jalur Mutasi: Maksimal 5% kuota, untuk anak yang orang tuanya pindah tugas.

Jalur prestasi tidak diterapkan untuk jenjang SD, sehingga fokus utama adalah kesiapan usia dan domisili.

Larangan Tes Calistung

Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 juga secara tegas melarang tes calistung (membaca, menulis, dan berhitung) sebagai syarat masuk SD. Bunyi pasalnya adalah:

"Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SD tidak boleh menggunakan tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, atau bentuk tes lainnya." (Pasal 11 Ayat 5)

Kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan yang setara bagi semua anak tanpa tekanan akademik sejak dini.

Saran untuk Orang Tua

Orang tua disarankan untuk mempersiapkan dokumen jauh-jauh hari dan memeriksakan kesiapan anak melalui konsultasi dengan psikolog atau guru jika anak berusia di bawah 6 tahun. Pastikan juga memahami jadwal pendaftaran SPMB yang biasanya diumumkan sekitar Mei hingga Juli 2025 oleh dinas pendidikan setempat.

Kesimpulan

Aturan terbaru syarat usia masuk SD 2025 dari Kemendikdasmen, sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, menekankan prioritas usia 7 tahun pada 1 Juli 2025, dengan pengecualian untuk usia 6 tahun dan 5 tahun 6 bulan berdasarkan rekomendasi profesional. Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendukung pendidikan yang inklusif dan sesuai dengan tahap perkembangan anak. Pastikan Anda mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik agar proses pendaftaran berjalan lancar!

Ruang Belajar Channel
Ruang Belajar Channel Education Content Creator

Posting Komentar untuk "Terbaru! Syarat Usia Masuk SD Menurut Aturan Resmi Kemendikdasmen Tahun 2025"