Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan peraturan baru yang mengubah sejumlah ketentuan penting dalam pelaksanaan Asesmen Nasional (AN). Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2026, yang ditetapkan di Jakarta pada 11 Februari 2026 dan diundangkan pada 12 Februari 2026 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 98.
Peraturan ini merupakan perubahan atas Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional. Secara substantif, Permendikdasmen No. 9 Tahun 2026 mengubah ketentuan pada Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 12, serta menyisipkan satu pasal baru, yaitu Pasal 9A. Bagi para guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan, memahami setiap perubahan ini sangat penting karena berdampak langsung pada persiapan dan pelaksanaan Asesmen Nasional di satuan pendidikan.
- Latar Belakang Perubahan
- Perubahan Pasal 3: Delapan Dimensi Profil Lulusan
- Perubahan Pasal 5: Persiapan dan Peserta AN
- Perubahan Pasal 6: Mekanisme Pendataan Peserta AN
- Pasal 9A Baru: Integrasi Literasi dan Numerasi ke Mata Pelajaran
- Perubahan Pasal 12: Pedoman Penyelenggaraan AN
- Dampak Langsung bagi Guru dan Sekolah
- Download Dokumen Resmi
- FAQ — Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
📌 1. Latar Belakang Perubahan
Asesmen Nasional merupakan instrumen strategis pemerintah untuk memotret kualitas pendidikan secara menyeluruh — bukan hanya dari sisi hasil belajar kognitif, tetapi juga karakter dan kualitas lingkungan belajar di setiap satuan pendidikan. Sejak pertama kali diatur dalam Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021, pelaksanaan AN telah memberikan gambaran yang berharga tentang kondisi pendidikan Indonesia.
Namun seiring dengan perubahan nomenklatur kementerian — dari Kemendikbudristek menjadi Kemendikdasmen berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 dan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 — sejumlah ketentuan teknis perlu diperbarui agar selaras dengan struktur organisasi dan kewenangan yang baru. Selain itu, pemerintah juga menginginkan penyelenggaraan AN yang lebih efektif dan efisien, sebagaimana ditegaskan dalam bagian menimbang peraturan ini.
Permendikdasmen No. 9 Tahun 2026 mengacu pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, Perpres No. 188 Tahun 2024 tentang Kemendikdasmen, dan Permendikdasmen No. 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikdasmen.
📌 2. Perubahan Pasal 3: Delapan Dimensi Profil Lulusan
Perubahan paling substantif ada pada Pasal 3 ayat (3) dan ayat (7). Jika dalam Permendikbudristek No. 17 Tahun 2021 sebelumnya hasil belajar nonkognitif dikaitkan dengan "Profil Pelajar Pancasila", kini rumusan tersebut diperbarui menjadi:
"Hasil belajar nonkognitif mencakup sikap yang melandasi karakter dalam delapan dimensi profil lulusan." — Pasal 3 ayat (3), Permendikdasmen No. 9 Tahun 2026
Selanjutnya, ayat (7) secara eksplisit menyebutkan kedelapan dimensi tersebut. Berikut ini adalah delapan dimensi profil lulusan beserta perbandingannya dengan enam dimensi Profil Pelajar Pancasila sebelumnya:
| No. | Dimensi Profil Lulusan (Baru) | Profil Pelajar Pancasila (Lama) | Status |
|---|---|---|---|
| 1 | Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan YME | Beriman, Bertakwa kepada Tuhan YME, dan Berakhlak Mulia | Diperbarui |
| 2 | Kewargaan | Berkebhinekaan Global | Diperbarui |
| 3 | Penalaran Kritis | Bernalar Kritis | Diperbarui |
| 4 | Kreativitas | Kreatif | Diperbarui |
| 5 | Kolaborasi | Bergotong Royong | Diperbarui |
| 6 | Kemandirian | Mandiri | Diperbarui |
| 7 | Kesehatan | — | Baru |
| 8 | Komunikasi | — | Baru |
Seluruh enam dimensi Profil Pelajar Pancasila mengalami pembaruan nama, bukan hanya sebagian. Dua dimensi benar-benar baru, yaitu Kesehatan (mencakup kesehatan fisik dan mental) serta Komunikasi (kemampuan menyampaikan gagasan secara efektif). Pemahaman yang tepat atas perubahan ini penting agar survei karakter di sekolah dapat dipersiapkan dengan benar.
📌 3. Perubahan Pasal 5: Persiapan dan Peserta AN
Perubahan pada Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) menyangkut cakupan persiapan AN dan siapa saja yang wajib menjadi peserta. Persiapan AN kini diatur secara lebih rinci mencakup empat komponen, sebagaimana tertuang dalam ayat (1):
📋 Empat Komponen Persiapan AN (Pasal 5 Ayat 1)
- a. Penentuan waktu pelaksanaan (ditetapkan oleh Menteri)
- b. Pendataan peserta AN oleh Kementerian, Kemenag, dan Pemerintah Daerah
- c. Penentuan tempat pelaksanaan oleh Kemenag dan Pemerintah Daerah
- d. Ketersediaan sarana prasarana dan sumber daya manusia di satuan pendidikan tempat AN
Adapun peserta AN yang didata berdasarkan ayat (3) terdiri dari tiga kelompok berikut:
| Kelompok Peserta AN | Cakupan |
|---|---|
| Peserta Didik Kelas Akhir | SD/MI/Sederajat, SMP/MTs/Sederajat, SMA/MA/Sederajat, dan SMK/MAK |
| Pendidik (Guru) | Seluruh pendidik pada setiap satuan pendidikan |
| Kepala Satuan Pendidikan | Seluruh kepala sekolah/madrasah pada setiap satuan pendidikan |
Penting juga untuk diperhatikan bahwa tempat pelaksanaan AN — sesuai ayat (4) — harus memiliki akses jaringan internet yang memadai. Sementara itu, tanggung jawab ketersediaan sarana prasarana dan SDM dibagi antara Kemenag, Pemerintah Daerah, masyarakat penyelenggara pendidikan, dan Kementerian sesuai kewenangannya masing-masing.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (3), seluruh guru dan kepala sekolah tetap menjadi peserta AN. Pastikan data Anda sudah valid dan terbarui di sistem basis data Kemendikdasmen (Dapodik untuk sekolah negeri/swasta atau EMIS untuk madrasah).
📌 4. Perubahan Pasal 6: Mekanisme Pendataan Peserta AN
Pasal 6 ayat (2), (3), dan (4) mempertegas mekanisme teknis bagaimana setiap kelompok peserta didata dan ditetapkan sebagai peserta AN yang sah. Perubahan ini penting dipahami secara cermat karena terdapat perbedaan prosedur antara peserta didik dengan pendidik dan kepala satuan pendidikan.
| Kelompok | Syarat Pendataan | Yang Menetapkan |
|---|---|---|
| Peserta Didik |
(a) Terdaftar di sistem basis data Kemendikdasmen (b) Mendaftar secara aktif melalui laman yang disediakan Kemendikdasmen |
Pemerintah Daerah atau Kemenag sesuai kewenangannya |
| Pendidik (Guru) | Cukup terdaftar di sistem basis data Kemendikdasmen | — |
| Kepala Satuan Pendidikan | Cukup terdaftar di sistem basis data Kemendikdasmen | — |
Peserta didik memiliki dua kewajiban: terdaftar dan mendaftar aktif. Sementara guru dan kepala sekolah cukup memastikan data mereka valid di sistem basis data Kemendikdasmen — tidak ada kewajiban mendaftar ulang secara aktif. Pastikan tidak ada data yang kedaluwarsa atau tidak valid di Dapodik/EMIS.
📌 5. Pasal 9A (Baru): Integrasi Literasi dan Numerasi ke Mata Pelajaran
Pasal 9A adalah pasal yang sepenuhnya baru, disisipkan di antara Pasal 9 dan Pasal 10. Kehadiran pasal ini membawa implikasi strategis bagi cara guru merancang soal dan asesmen di kelas sehari-hari.
"Pengukuran kompetensi literasi membaca dan numerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat diintegrasikan dalam pengukuran capaian akademik pada mata pelajaran tertentu." — Pasal 9A Ayat (1), Permendikdasmen No. 9 Tahun 2026
Ayat (2) menegaskan bahwa pengukuran capaian akademik tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini berarti, pengukuran kemampuan literasi membaca dan numerasi tidak lagi harus berupa instrumen tersendiri yang terpisah dari mata pelajaran. Ke depan, kedua kompetensi ini dapat dipadukan langsung ke dalam asesmen mata pelajaran yang relevan.
Guru dapat mulai merancang soal yang tidak hanya mengukur penguasaan materi mata pelajaran, tetapi juga mengandung unsur literasi (membaca dan menganalisis teks kompleks) dan numerasi (interpretasi data, grafik, atau konteks matematis) yang relevan dengan bidang studi yang diajarkan. Ini sejalan dengan pendekatan pembelajaran berbasis konteks nyata.
📌 6. Perubahan Pasal 12: Pedoman Penyelenggaraan AN
Perubahan pada Pasal 12 bersifat teknis-administratif, namun memiliki implikasi penting dalam rantai kewenangan pelaksanaan AN. Redaksi Pasal 12 kini menjadi lebih ringkas dan tegas:
"Pedoman penyelenggaraan mengenai persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil AN ditetapkan oleh Menteri." — Pasal 12, Permendikdasmen No. 9 Tahun 2026
Rumusan ini menegaskan bahwa seluruh detail teknis pelaksanaan AN — mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, hingga pelaporan hasil — sepenuhnya berada di bawah kewenangan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Pedoman operasional lebih lanjut akan ditetapkan melalui regulasi turunan dari Kementerian yang perlu dipantau secara berkala oleh setiap satuan pendidikan.
Pantau terus laman resmi Kemendikdasmen dan JDIH untuk mendapatkan pedoman teknis AN terbaru yang ditetapkan oleh Menteri. Pedoman teknis inilah yang akan menjadi panduan operasional lengkap pelaksanaan AN di lapangan.
📌 7. Dampak Langsung bagi Guru dan Sekolah
Dari seluruh perubahan yang diuraikan di atas, berikut ini adalah rangkuman hal-hal konkret yang perlu segera diperhatikan dan dipersiapkan oleh guru maupun pimpinan satuan pendidikan dalam menghadapi pelaksanaan Asesmen Nasional ke depan:
| Aspek | Tindakan yang Perlu Dilakukan |
|---|---|
| Pembaruan Data | Pastikan data seluruh siswa kelas akhir, guru, dan kepala sekolah sudah valid, lengkap, dan terbarui di Dapodik (sekolah) atau EMIS (madrasah) |
| Pendaftaran Aktif Siswa | Koordinasikan pendaftaran aktif peserta didik melalui laman resmi yang disediakan Kemendikdasmen tepat waktu |
| Pemahaman Profil Lulusan | Pahami dan sosialisasikan 8 dimensi profil lulusan yang baru sebagai acuan pengembangan karakter dan survei karakter di sekolah |
| Desain Soal Terintegrasi | Rancang soal asesmen mata pelajaran yang mengintegrasikan unsur literasi dan numerasi sesuai konteks mapel (Pasal 9A) |
| Infrastruktur Internet | Pastikan satuan pendidikan memiliki akses jaringan internet yang memadai sebagai persyaratan tempat pelaksanaan AN |
| Monitoring Regulasi | Pantau pedoman teknis AN dari Menteri yang akan ditetapkan sebagai panduan operasional di satuan pendidikan |
📌 8. Download Dokumen Resmi Permendikdasmen No. 9 Tahun 2026
Untuk memastikan Anda mendapatkan informasi yang akurat dan lengkap sesuai dokumen aslinya, unduh salinan resmi Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 melalui tautan di bawah ini. Dokumen ini telah diundangkan dan dapat dijadikan referensi resmi dalam penyusunan administrasi dan kebijakan di satuan pendidikan.
📌 Kesimpulan
Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 membawa pembaruan yang signifikan dalam kerangka pelaksanaan Asesmen Nasional di Indonesia. Lima perubahan inti — yaitu pembaruan rumusan profil lulusan menjadi 8 dimensi, penegasan mekanisme persiapan AN, kejelasan prosedur pendataan peserta, hadirnya Pasal 9A tentang integrasi literasi-numerasi ke mata pelajaran, serta pemusatan kewenangan pedoman teknis pada Menteri — semuanya mengarah pada satu tujuan: menjadikan AN sebagai instrumen evaluasi yang lebih efektif, efisien, dan bermakna.
Sebagai pendidik dan pemimpin satuan pendidikan, memahami perubahan ini bukan sekadar kewajiban administratif. Ini adalah bekal strategis dalam merancang pembelajaran yang berkualitas, mempersiapkan data yang akurat, serta memastikan satuan pendidikan siap dalam menghadapi pelaksanaan Asesmen Nasional sesuai ketentuan terbaru.
Posting Komentar untuk "Permendikdasmen No. 9 Tahun 2026: Isi Lengkap & 5 Perubahan Penting Asesmen Nasional"